MALANG, BERITAKATA.id – Maraknya aksi balap liar di Kota Malang pada malam hari mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Transportasi dan Lalu Lintas sekaligus Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alik Ansyori Alamsyah, menilai fenomena ini terus berulang karena ketiadaan sanksi maksimal yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Alik pada Minggu (26/4/2026), saat ditanyai menanggapi upaya kepolisian sejauh ini. Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan berbagai langkah preventif dan represif, mulai dari sosialisasi edukasi ke sekolah-sekolah, patroli pembubaran balap liar, hingga pemberian sanksi tilang. Namun, langkah tersebut belum mampu menghentikan aktivitas balap liar secara maksimal.
Kendaraan yang telah ditilang kerap kali kembali ke tangan pemiliknya dan digunakan kembali untuk balapan. Menurutnya, bahwa penilangan saja tidak cukup.
“Harus ada semacam shock therapy sehingga pembalap liar menjadi jera. Kalau hanya sekadar tilang, pasti tidak ada efek jeranya,” tegas Alik pada Minggu (26/4/2026).
Minimnya efek jera dari sanksi tilang juga dipengaruhi oleh latar belakang pelaku. Alik menduga sebagian pelaku balap liar berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi yang mampu, bahkan dimungkinkan ada yang berstatus sebagai anak pejabat. Sebab, tidak sedikit juga sepeda motor sitaan polisi merupakan motor berkualitas bagus dengan biaya modifikasi yang tidak sedikit.
Sebagai solusi, Alik mengusulkan tindakan penegakan hukum yang lebih memberikan tekanan psikologis. Ia menyarankan agar para pelaku balap liar ditangkap dan ditahan sementara waktu, misalnya selama satu hari, untuk keperluan pembinaan.
Dalam proses penahanan tersebut, pihak berwajib harus mendatangkan orang tua pelaku secara langsung untuk menjemput anak mereka. Namun, ia mengingatkan penahanan dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar terbukti melakukan balap liar.
“Kalau orang tuanya masih waras, tentunya malu kalau anaknya ditahan, meskipun penahanannya tidak lama,” jelasnya.
Tindakan ini diyakininya mampu memberikan efek jera secara ganda, yakni bagi pelaku dan juga orang tuanya.
Sedangkan, penyediaan fasilitas ajang balap resmi atau drag race sebagai wadah bagi para pembalap liar, Alik memandang hal tersebut bukan solusi tunggal. Menurutnya, event drag race hanyalah salah satu opsi pendamping. Pendekatan persuasif harus tetap dikombinasikan dengan penindakan yang tegas.
Alik juga menambahkan perlunya kajian hukum dari pemerintah untuk merumuskan dasar aturan sanksi yang tepat. Pemerintah harus memastikan bahwa tindakan penahanan sementara memiliki landasan hukum yang kuat. Selain penahanan, penerapan hukuman sosial atau kerja sosial juga dapat dipertimbangkan sebagai alternatif sanksi.
“Pemerintah harus merumuskan hukuman yang tepat, tapi peran orang tua juga harus dioptimalkan,” pungkas Alik. Menurutnya, pengawasan dan edukasi dari lingkup keluarga tetap menjadi faktor kunci dalam mencegah anak-anak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi balap liar dilaporkan terjadi di Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026) malam hingga Kamis (23/4/2026) dini hari. Hal ini terlihat melalui postingan video dari akun Instagram @infomalangan.
“Warga melaporkan aksi balap liar di Jalan Bandung pada Rabu malam (22/4/2026) hingga Kamis dini hari. Aktivitas tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 23.00 WIB dan mengganggu ketertiban lingkungan. Menurut laporan warga, pihak kepolisian sempat dihubungi, namun baru tiba sekitar pukul 01.00 WIB saat para pelaku sudah membubarkan diri. Warga berharap ada penanganan lebih cepat agar kejadian serupa tidak terus terulang,” dikutip dari postingan akun Instagram @infomalangan. (NP/ FAS)
Reporter : Nugraha Perdana












