MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di Aula SMA Negeri 9 Malang pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 100 siswa dengan tujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini sekaligus memperkenalkan profesi jaksa kepada generasi muda.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini menghadirkan tim dari Seksi Intelijen Kejari Kota Malang. Dalam pemaparannya, Kasubsi I Intelijen Kejari Kota Malang, Brigita Feby Florentina, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ruang lingkup pekerjaan jaksa sangat luas dan tidak terbatas di ruang sidang.
“Peran strategis jaksa tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum di persidangan. Jaksa juga bertugas sebagai pelaksana putusan hakim dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” tegas Brigita di hadapan para siswa.
Selain mengenalkan institusi kejaksaan, Brigita juga menanamkan slogan ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ untuk memperkuat karakter siswa. Menurutnya, pemahaman hukum harus diimbangi dengan kemampuan pengendalian diri.
“Dengan mengenali potensi dan mengelola emosi dengan baik, siswa akan menjadi pengambil keputusan yang bijak sehingga tidak mudah terjerumus ke dalam perilaku yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Sesi edukasi kemudian dilanjutkan oleh Kasubsi II Intelijen Kejari Kota Malang, M. Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H. Fathony memfokuskan materinya pada dua ancaman utama bagi remaja saat ini, yakni narkotika dan kejahatan digital.
Ia memperingatkan para siswa mengenai sanksi berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksi berat dalam undang-undang narkotika dapat mengancam dan menghancurkan masa depan kalian,” kata Fathony.
Lebih lanjut, Fathony merinci berbagai ancaman pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan para siswa untuk ekstra berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan internet.
“Siswa harus menjauhi judi online dan penyebaran konten asusila karena ancaman pidananya mencapai maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula dengan tindakan pencemaran nama baik yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara, serta penyebaran berita bohong (hoaks) dan isu SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” paparnya secara lugas.
Kepala SMAN 9 Malang, Budi Nurani, M.Pd., yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap program edukasi dari Kejari Kota Malang. Ia menilai kegiatan ini mampu mengubah stigma aparat penegak hukum di mata pelajar.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejari Kota Malang. Melalui diskusi terbuka ini, kami berharap siswa tidak lagi merasa takut terhadap aparat penegak hukum, melainkan menjadikannya mitra dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman,” ungkap Budi dalam sambutannya.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan pihak kejaksaan. Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar untuk mencetak generasi yang taat aturan.












