MALANG, BERITAKATA.id – Menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei mendatang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang menyoroti kondisi kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja di Indonesia. Meski dinilai memiliki tren positif, sejumlah regulasi dan praktik di lapangan dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada buruh.
Ketua PMII Kota Malang, Beny Miftahul Arifin, menilai posisi buruh masih sangat rentan. Pekerja sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum saat berhadapan dengan pengusaha. Selain itu, PMII Kota Malang mencatat masih banyak pekerja kontrak yang tidak mendapatkan fasilitas jaminan sosial.
Terkait tingkat kesejahteraan, Beny berpandangan bahwa buruh di Indonesia belum mencapai titik sejahtera. Kelompok pekerja kontrak dan tenaga honorer masih bertaruh dengan ketidakpastian pekerjaan. Menurutnya, kondisi buruh ini dihadapkan pada minimnya pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta bayang-bayang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ekonomi yang sulit ini juga berdampak langsung pada mahasiswa. Beny mengungkapkan bahwa banyak kader mahasiswa yang terpaksa bekerja paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, praktik di lapangan sering kali bersifat eksploitatif dengan upah yang tidak sepadan.
“Berdasarkan pengalaman saya, mahasiswa yang bekerja sering kali kelelahan secara fisik sehingga mengganggu perkuliahan. Niat awal membantu ekonomi keluarga justru berakhir dengan tertundanya kelulusan dan bertambahnya biaya semester. Ini sangat mengeksploitasi karena gajinya pun tidak seberapa,” tegas Beny, Jumat (24/4/2026).
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, PMII Kota Malang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Beberapa tuntutan utama yang disuarakan meliputi pemenuhan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan kepastian kerja bagi seluruh buruh.
Pemerintah juga diminta memperhatikan dampak inflasi dan lonjakan harga bahan pokok yang meresahkan pekerja. Selain itu, PMII Kota Malang menuntut perbaikan sistem kerja alih daya atau outsourcing. Pekerja outsourcing dinilai membutuhkan kepastian status pekerjaan, peluang kenaikan pangkat, serta penyesuaian upah yang layak.
Di sektor fasilitas hidup, PMII mendorong pemerintah untuk memperbanyak program bantuan hunian layak bagi buruh. Keterbatasan ekonomi membuat banyak buruh hanya mampu menyewa rumah kontrakan dan kesulitan mengakses skema cicilan rumah.
Beny juga melontarkan kritik keras kepada pengusaha dan perusahaan berskala besar. Ia memperingatkan agar perusahaan menghentikan praktik pemerasan tenaga buruh dan mulai memanusiakan pekerjanya, termasuk dalam pemberian bonus yang menjadi hak mereka.
“Solidaritas buruh itu tidak main-main. Untuk industri kapitalis yang nakal, jangan merasa aman. Kami mahasiswa pergerakan tidak akan diam melihat ketimpangan. Kami menjunjung harkat dan martabat buruh serta siap bersatu melawan ketidakadilan,” pungkasnya.
Meski begitu, Beny menilai kondisi buruh di Indonesia saat ini juga menunjukkan progres yang positif. Hal tersebut dibuktikan dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang memberikan payung hukum bagi pekerja sektor tersebut.
“Itu semua berkat kegigihan dalam memperjuangkan hak-hak yang tak pernah surut. Pengesahan UU PPRT adalah progres yang patut disyukuri, namun perjuangan tidak berhenti di sini,” katanya.












