PAMEKASAN, BERITAKATA.id – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang mulai diterapkan pemerintah pada April 2026 mendapat perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan. Organisasi profesi tersebut menekankan pentingnya menjaga pelayanan public dan keterbukaan informasi di tengah pola kerja baru ini, Jumat (2/4/2026).
Pemerintah menetapkan skema kerja dari rumah ini berlangsung satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upya meningkatkan efisiensi, menekan penggunaan energi, sekaligus mendukung pengurangan polusi.
Meski demikian, penerapan WFH ditegakan bukan sebagai hari libur, ASN tetap memiliki tanggung jawab menjalankan tugas secara optimal, termasuk memberikan layanan kepada masyarakat serta merespons kebutuhan informasi dari kalangan media.
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengingatkan agar perubahan sistem kerja ini tidak berdampak pada tersendatnya arus informasi public. Ia menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari pejabat publik dalam memberikan keterangan kepada wartawan.
“Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, kami berharap tidak ada hambatan, termasuk saat ASN menjalankan WFH. Akses konfirmasi tetap harus terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, pola wawancara jarak jauh memang memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga kedalaman dan akurasi informasi. Oleh sebab itu, peran ASN sebagai narasumber dinilai sangat krusial dalam mendukung kualitas pemberitaan.
Di sisi lain, PWI Pamekasan juga memberikan perhatian kepada internal perusahaan pers. Media yang menerapkan sistem kerja serupa diminta tetap menjaga kualitas produk jurnalistik melalui kontrol redaksional yang ketat.
Selain itu, wartawan di lapangan juga diimbau untuk tetap melakukan verifikasi langsung guna memastikan keabsahan data dan fakta. Observasi lapangan disebut masih menjadi elemen penting dalam proses peliputan.
Tak kalah penting, aspek etika profesional juga kembali ditekankan. Wartawan diminta tetap menjunjung tinggi etika saat berkomunikasi dengan ASN yang sedang bekrja dari rumah.
“ASN sebagai pejabat publik tentu berkewajiban memberikan akses informasi. Namun, jurnalis juga harus tetap profesional dan etis dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. ig/an












