MALANG, BERITAKATA.id – Polresta Malang Kota memperketat pengamanan wilayah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah preventif ini dilakukan melalui penguatan patroli Blue Light dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menyatakan bahwa peningkatan patroli difokuskan pada titik-titik rawan kriminalitas. Sasarannya meliputi tindak pencurian (curat, curas), penjambretan, balap liar, hingga aksi perang sarung yang kerap meresahkan masyarakat saat Ramadhan.
“Ramadhan bukan alasan untuk menurunkan kewaspadaan. Kami justru meningkatkan patroli Blue Light dan KRYD di wilayah yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas,” tegas Kompol Wiwin pada Kamis (19/02/2026).
Pola pengamanan diterapkan secara fleksibel berdasarkan pemetaan kerawanan wilayah. Pada malam hari, petugas berpatroli mulai selepas tarawih hingga menjelang sahur. Sementara pada siang hari, pengawasan menyasar jalur-jalur sepi dan jam istirahat yang rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Kami sesuaikan dengan jam rawan, baik di tempat ibadah, kawasan permukiman, maupun pusat keramaian seperti pasar takjil dan pusat perbelanjaan,” jelasnya.
Salah satu fokus utama petugas adalah mengantisipasi fenomena perang sarung. Aksi yang awalnya dianggap permainan ini kini dinilai berbahaya karena kerap menggunakan benda keras atau batu di dalam sarung. Polresta Malang Kota telah memetakan sejumlah titik rawan, termasuk di wilayah Kecamatan Kedungkandang, meski pengawasan tetap mencakup seluruh kecamatan di Kota Malang.
Selain patroli jalanan, kepolisian juga memperkuat unit ‘kring reskrim’ untuk mendeteksi gangguan secara dini. Pengamanan juga menyasar peredaran petasan serta aksi balap liar yang sering muncul di waktu dini hari.
“Pelaksanaan patroli dilakukan secara gabungan untuk memastikan setiap potensi gangguan bisa diantisipasi secara cepat dan terukur,” tambah Kompol Wiwin.
Sebagai bagian dari langkah edukasi, Polresta Malang Kota melalui Bhabinkamtibmas aktif menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 terkait aturan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri. Koordinasi terus dijalin dengan tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, hingga takmir masjid.
Kompol Wiwin menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan ini bertujuan menjamin kenyamanan warga dalam beribadah dan beraktivitas ekonomi. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dan mengajak para remaja untuk mengisi Ramadhan dengan kegiatan yang lebih positif. ig/nn












