Target Pajak Kota Batu 2026 Jadi Rp 287 Miliar, Bapenda Harapkan Optimalisasi Pajak Vila, Digitalisasi dan Pengelolaan Aset

Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim.

BATU, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pajak pada tahun 2026 menjadi Rp 287 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 12 miliar dibandingkan target tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp 275 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim menjelaskan, kenaikan target ini tetap dilakukan meskipun realisasi pada tahun 2025 belum mencapai 100 persen, melainkan terhenti di angka 96 persen.

“Jadi target PAD (untuk pajak) tahun ini sedikit ada kenaikan. Yang sekarang (target pajak 2026) Rp 287 miliar. Yang tahun lalu (2025) Rp 275 miliar,” ujar Adhim saat ditemui pada Minggu (15/2/2026).

Adhim mengungkapkan, tidak tercapainya target pada tahun 2025 disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah yang berdampak langsung pada sektor pajak perhotelan. Berkurangnya kegiatan rapat dinas dan perjalanan dinas membuat tingkat hunian hotel merosot tajam, terutama pada hari kerja.

“Efisiensi anggaran yang paling berpengaruh kepada capaian PAD Kota Batu, khususnya dari sektor pajak, adalah efisiensi rapat-rapat di hotel,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa pola kunjungan di Kota Batu saat ini sangat timpang antara akhir pekan dan hari kerja.

“Hotel di Batu itu begini, hari Jumat, Sabtu, dan Minggu itu wisatawan, full terus. Tapi Senin, Selasa, Rabu, Kamis sepi, kecenderungannya kosong. Kenapa? Yang biasanya diisi oleh instansi pemerintah yang rapat, sekarang kosong,” kata Adhim.

Menurutnya, guna mengejar target Rp 287 miliar di tahun 2026, Bapenda Kota Batu tidak lagi hanya bertumpu pada sektor pajak semata. Adhim menegaskan perlunya kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk memaksimalkan potensi retribusi dan pengelolaan aset.

“Kita harus berpikir kreatif, tidak melulu dari sektor pajak saja. Tapi kita harus bisa memaksimalkan sektor yang lain, barangkali barang milik daerah atau aset-aset daerah,” katanya.

Menurut Adhim, jika investasi meningkat dan pengelolaan aset berjalan maksimal, beban pendapatan tidak hanya berat di sektor pajak. Salah satu potensi yang juga dibidik adalah penertiban vila-vila yang belum berizin agar masuk dalam sistem perpajakan daerah.

“Termasuk memaksimalkan vila. Vila itu kan kita ini kan satu yang terdampak adalah hotel. Nah hotel itu bukan hanya karena efisiensi itu tadi, tapi juga banyaknya vila yang tidak memiliki izin, tentu tidak membayar pajak,” tegasnya.

Selain strategi pengelolaan aset, Pemkot Batu juga terus memperkuat sistem digitalisasi pendapatan daerah. Upaya ini terbukti efektif dengan raihan prestasi Kota Batu sebagai daerah dengan penerapan digitalisasi terbaik di Jawa Timur dan peringkat tujuh secara nasional.

Berdasarkan penilaian Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirilis Bank Indonesia, Kota Batu mencatatkan skor 88,7.

Capaian digitalisasi ini mencakup aspek proses, output, hingga outcome yang dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

“Di Malang Raya ini paling tinggi nilainya adalah Kota Batu. Secara nasional kita nomor tujuh. Di Jawa Timur nomor satu Kota Batu,” ungkap Adhim sembari menunjukkan data TP2DD. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *