Kejari Kota Probolinggo Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias RTH

Kantor Kejari Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun anggaran 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.

Dua tersangka, MY dan B, ditahan pada Kamis (29/1/2026) dan digiring ke Rutan Lapas Kelas IIB Probolinggo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kajari Lilik Setiyawan menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek di DLH Kota Probolinggo dengan pagu anggaran Rp1.130.500.000. Tersangka MY diduga hanya menjadi “jembatan” dan menyerahkan pengerjaan kepada pihak lain, yakni perusahaan milik tersangka B.

Praktik sub-kontrak total ini dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp306.050.004,” jelas Lilik, Sabtu (31/1/2026).

MY dan B dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP. MY dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan B dijerat Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *