BATU, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membekuk seorang pria berinisial R (41), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar perempuan sebagai korban. Warga Kecamatan Tumpang ini ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/1/2026) subuh.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengatakan bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan perhiasan emas yang tidak segan melukai korbannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar ibu-ibu yang sedang berjalan kaki sendirian. Pada aksi di belakang SMKN 3 Batu (16/12/2025), pelaku merampas kalung 7 gram dan gelang 10 gram hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka akibat ditendang.
“Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari tangannya, kami menyita satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana aksi,” ujar AKP Joko Suprianto dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan penyidikan, R telah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu, yaitu:
- Pasar Pujon & Jl. Pandesari: Wilayah Kecamatan Pujon.
- Desa Binangun & Desa Gunungsari: Wilayah Kecamatan Bumiaji.
- Sumbergondo: Area jalan belakang SMK.
- Belakang SMKN 3 Batu: Lokasi perampasan kalung dan gelang senilai Rp30 juta.
- Dusun Gondang (Desa Punten) & Santrean (Sumberejo): Wilayah Kecamatan Batu.
- Desa Beji: Wilayah Kecamatan Junrejo.
Selain sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas tindakannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).












