Ketua DPRD: RPJMD Kitab Suci Pemerintahan, Tidak Boleh Melenceng

Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo menunjukkan nota persetujuan RPJMD 2025-2029.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menegaskan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 merupakan langkah akhir dari proses perencanaan pembangunan daerah.

“RPJMD ini adalah kitab suci pemerintahan. Jadi tidak boleh melenceng,” kata Oka usai memimpin rapat paripurna pengesahan RPJMD 2025-2028 yang dihadiri Bupati Probolinggo Mohammad Haris dan jajaran eksekutif, Kamis (14/8/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju dan sepakat agar Raperda RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan diberikan dengan catatan seluruh masukan dari komisi, badan anggaran, dan panitia khusus dapat ditindaklanjuti oleh eksekutif guna penyempurnaan dokumen tersebut.

Ketua DPRD menambahkan, proses penetapan ini bahkan lebih cepat dari batas waktu enam bulan yang diberikan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan pembangunan.

Oka Mahendra juga mengingatkan, pembangunan infrastruktur harus rampung 80 hingga 90 persen pada 2029 sesuai target dalam dokumen RPJMD.

“Setiap tahapan pembangunan harus sesuai rencana, jangan sampai melenceng,” tegas Oka.

Oka menekankan pentingnya penganggaran yang tepat agar seluruh program prioritas dapat terealisasi secara optimal.

Dalam pendapat akhir fraksi, sejumlah masukan terkait percepatan pembangunan infrastruktur dan penurunan angka stunting disampaikan.

Sekretaris DPRD, Yulius Christian, membacakan rancangan keputusan bersama terkait pengesahan Raperda tersebut. Setelah itu, pimpinan DPRD dan bupati meneken persetujuan RPJMD di hadapan anggota DPRD dan jajaran eksekutif.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, dokumen ini akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan disahkan sebagai Perda. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *