MALANG, BERITAKATA.id – Kegiatan lapak baca gratis yang diinisiasi oleh gabungan komunitas literasi mahasiswa saat berkegiatan di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM) dibubarkan oleh pihak fakultas. Pihak dekanat beralasan kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan menuding buku-buku yang disediakan berpotensi menyesatkan pemikiran mahasiswa.
Syauqi Muhammad Al-Ghifari, anggota komunitas Area Baca dari UM, menjelaskan bahwa pembubaran terjadi saat kegiatan sedang berlangsung. Wakil Dekan I FIP UM mendatangi lapak dan mempertanyakan surat izin kegiatan.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/6/2025), siang. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi komunitas literasi Malang seperti Paguyuban Literasi Malang, Area Baca Selasa, dan lainnya.
“Untuk masalah pertama, itu Wakil Dekan mempertanyakan izin. Mungkin kami dapat menerima sebagai kesalahan kami juga karena belum ada izin dari pihak kampus,” ujar Syauqi, Minggu (8/6/2025).
Namun, Syauqi menyayangkan tuduhan yang dilontarkan selanjutnya. Padahal, menurutnya, koleksi buku yang dibawa beragam, mulai dari buku pengetahuan, teori, hingga karya sastra seperti novel dan cerpen yang tidak memiliki unsur doktrinasi.
“Wakil Dekan sempat menuduh bahwa buku-buku yang kami pamerkan untuk dibaca umum itu menyebarkan ajaran yang menyesatkan pikiran-pikiran mahasiswa. Bahkan sempat mengatakan kami nantinya akan mendoktrin mahasiswa untuk menentang pemerintah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah menyediakan ruang mimbar bebas untuk berekspresi sekaligus menggalang dana untuk memperingati seribu hari Tragedi Kanjuruhan.
“Tujuan kami melapak itu sebenarnya untuk mengadakan mimbar bebas sebagai sarana untuk bersuara, berekspresi. Tapi juga kita menggalang dana untuk memperingati seribu hari dari tragedi kanjuruhan kemarin,” katanya.
Senada dengan Syauqi, Muhammad Haidar Sabid, mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya yang turut serta dalam kegiatan tersebut, membenarkan kronologi kejadian. Ia menyebut Wakil Dekan I FIP khawatir apabila buku-buku yang ada merupakan “
buku-buku ‘berbahaya’ yang dapat “
‘meracuni pikiran’ mahasiswa.
“Alasannya pertama karena tidak ada izin, yang kedua karena takut buku-bukunya itu buku-buku berbahaya, buku-buku yang menyesatkan,” kata Haidar.
Haidar menambahkan, ini bukan kali pertama terjadi insiden pelarangan kegiatan literasi di FIP. Beberapa waktu lalu, lapak baca mahasiswa FIP juga dibubarkan dan sekitar 60 bukunya disita oleh petugas keamanan dengan alasan yang sama.
Meskipun sempat diminta menghadap dekan untuk minta izin dan diperiksa koleksi bukunya, para pegiat literasi akhirnya memilih untuk memindahkan lapak mereka ke area Fakultas Sastra UM. Lokasi tersebut yang menurut mereka lebih terbuka dan sering menjadi tempat kegiatan serupa tanpa masalah.
“Harapannya ya disupport, karena kita tidak melakukan hal yang berbahaya. Masa membaca buku di kampus pendidikan dilarang? Sangat disayangkan,” ujar Haidar.
Meski dibubarkan, komunitas Area Baca dan solidaritas lapak baca lainnya menegaskan tidak akan berhenti beraktivitas. Mereka berharap pihak universitas dapat lebih responsif dan mendukung komunitas-komunitas literasi untuk meningkatkan minat baca tanpa adanya tuduhan yang tidak berdasar.
Menanggapi insiden tersebut, Rektor UM, Prof. Haryono, mengaku belum mengetahui secara rinci peristiwa di FIP. Namun, secara umum ia menyatakan bahwa kegiatan mahasiswa yang konstruktif tidak memerlukan izin khusus.
“Selama itu konstruktif ya tidak masalah. Kampus kan biasa diskusi. Saya belum tahu konteksnya apa yang itu. Tapi kalau itu bawa orang luar, nah itu yang perlu ada diskusi,” kata Prof. Haryono.












