PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan pembangunan drainase di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan.
Kepala DPKPP Roby Siswanto menjelaskan,
kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, dr Moh. Haris dan Ra Fahmi AHZ.
Kegiatan program 100 hari kerja memiliki sejumlah item, salah satunya pembangunan drainase untuk mengatasi genangan di stadion Gelora Merdeka Kraksaan.
Kegiatan pembangunan drainase untuk penanganan genangan tersebut berupa pembangunan sarana dan prasarana kawasan stadion Gelora Merdeka Kraksaan, dengan jumlah volume satu paket, nilai kontrak Rp 532 juta, pekerjaaan selama 90 hari, dan dikerjakan CV Utama Karya. Informasi ini tercantum di papan pekerjaan proyek yang terpasang di kompleks stadion.
“Maka dari itu kami mempercepat progam 100 hari kerja itu di tengah efisiensi anggaran. Kegiatan kami mulai Maret 2025. Bagaimana agar kegiatan tersebut sesuai aturan dan tidak menabrak aturan,” kata Roby, Senin (14/4/2025).
Untuk mempercepat proses pengadaan kegiatan tersebut, pihaknya menggunakan proses E-Purchasing yang di dalamnya ada e-Katalog.
“Proses pengadaan ada lima, salak satunya purchasing yang di dalamnya ada e-katalog.
Semua proses pengadaan ini tidak sama.
Proses purchasing lebih cepat dari tender,” jelas Roby.
Dalam proses purchasing, konsepnya adalah memilih rekanan yang betul-betul punya kemampuan baik teknis maupun administratif menurut kacamata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena PPK yang membeli kepada rekanan.
“Misalnya ada penyedia yang bagus dan profesional maka akan dipilih oleh user. Jangan sampai kami memilih rekanan yang tidak bisa bekerja di lapangan,” tegas Roby.
Meski proses e-katalog tidak sama dengan tender, namun E-katalog sudah diumumkan di RUP (Rencana Umum Pengadaan).
“Pada saat proses kami umumkan, penyedia menampilkan produknya di etalase e-katalog. Saat memilih pengusaha lokal yang memiliki track record yang bagus, maka itu diperbolehkan,” tukas Roby.
Dalam memilih penyedia, pihak user juga mempertimbangkan kemampuan penyedia mengenai waktu pelaksanaan. Jadi tidak karena hanya berharga murah.
“Kami memiliki data harga pembanding apakah terlalu murah atau mahal. Mereka tentu melakukan pemaparan lebih dulu sebelum melaksanakan kegiatan, jadi kami bisa menilai,” tukas Roby.
Terkait keterbukaan, Roby menegaskan bahwa pengadaan purchasing sudah diumumkan di Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada para penyedia lain mengenai kegiatan di DPKPP.
“Jadi, rekan-rekan bisa mendatangi dan mengkonfirmasi kepada kami mengenai kegiatan. Kami open,” pungkas Roby. ig/fa












