Polda Jatim Terapkan 3 Pasal Kepada Bripka Agus, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Probolinggo

LIRA mengawal kasus tewasnya FAN, mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo.

SURABAYA, BERITAKATA.id – Polda Jawa Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo, pada Selasa (23/12/2025). Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bripka Agus Suleman, ipar korban yang merupakan anggota Polsek Krucil, dan Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil.

Kuasa Hukum Korban dari LBH LIRA Jawa Timur, Samsudin, mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah mengungkap pelaku pembunuhan oleh oknum anggota polisi. “Pihak kepolisian sudah menerapkan 3 pasal sekaligus yang akan menjerat dua pelaku,” kata Samsudin, Senin (22/12/2025).

Tiga pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Samsudin menambahkan, pihaknya siap membantu secara maksimal dan kooperatif untuk memberikan data kepada penyidik jika diperlukan. “Hanya dengan penyidikan yang terang dan berani, maka keadilan bagi korban dapat diwujudkan,” ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menyatakan bahwa penyidik akan melaksanakan rekonstruksi guna menelaah kembali rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme eksekusi dan relokasi jasad korban. “Besok rencana kita melakukan praktik rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai,” ujar AKBP Jumhur. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *