Kasus Asmara Sesama Jenis di Probolinggo Berujung Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap di Jember

Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kasus pencurian sepeda motor dengan modus asmara sesama jenis berhasil diungkap jajaran Polres Probolinggo. Pelaku berinisial SSY, warga Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Pamekasan, ditangkap di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember, setelah membawa kabur motor milik korban yang ia kenal melalui aplikasi komunitas sesama jenis.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan dalam rilis resmi, Rabu (5/11/2025), bahwa kasus ini menjadi salah satu yang menonjol dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Kejahatan itu dilakukan dengan tipu muslihat melalui hubungan asmara sesama jenis yang diskenariokan oleh pelaku.

Menurut keterangan polisi, kasus bermula pada Kamis (4/9/2025). Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Wala, sebuah platform yang banyak digunakan oleh komunitas sesama jenis. Menggunakan identitas palsu dengan nama Ardiansa asal Ngawi dan mengaku punya usaha kos-kosan, SSY menjalin komunikasi intens dengan korban hingga keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Kencong, Kabupaten Jember, Selasa (16/9/2025) lalu.

Setelah bertemu, keduanya kemudian menginap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Namun, saat korban sedang mandi keesokan paginya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban tanpa sepengetahuannya. Motor tersebut kemudian dijual di wilayah Madura.

Polisi berhasil membekuk SSY di Jember setelah melakukan pelacakan intensif. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang sepatu, rekening BCA dan BRI, satu buku tabungan BNI, satu ponsel, satu jaket hoodie hitam, celana jeans panjang, SIM, dan KTP.

Kapolres Latif menyebut, hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa SSY bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Ia diketahui sudah melakukan pencurian dengan modus yang diduga sama di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) seperti di Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu.

“Modusnya kurang lebih sama. Tapi masih kami dalami lagi. Pelaku memakai tipu muslihat lewat aplikasi, menjalin hubungan asmara sesama jenis, lalu menginap bersama. Saat korban lengah, kendaraannya dicuri,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain seperti persetubuhan dengan tipu muslihat dalam kasus ini.

“Untuk dugaan persetubuhan, masih kami perdalam. Tapi yang jelas, modusnya menggunakan hubungan asmara sesama jenis,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *