PROBOLINGGO. BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Bripka TJA dan Brigpol S, pada Senin (11/8/2025) pagi di lapangan upacara Mapolres Probolinggo Kota.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., serta dihadiri Pejabat Utama, para perwira, personel Polri, dan ASN Polres.
PTDH ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Jawa Timur setelah sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan bahwa keduanya melakukan pelanggaran berat yang dinilai tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri. Sebelum diberhentikan, Bripka TJA dan Brigpol S bertugas di jajaran Polres Probolinggo Kota.
Meskipun kedua anggota tidak hadir secara langsung, prosesi simbolis tetap digelar. Foto keduanya dibawa oleh personel Provost Polres sebagai tanda pelaksanaan PTDH.
Dalam amanatnya, Kapolres Rico Yumasri menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik Polri. Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya sanksi tegas, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota.
“Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel, Bripka TJA dan Brigpol S. Saya berharap ini yang terakhir. Mari kita semua menjadi polisi yang baik, menjaga kehormatan diri dan institusi. Sebenarnya saya merasa berat dan sedih, karena dampaknya bukan hanya bagi yang bersangkutan, tapi juga keluarga besar mereka. Namun, ini konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, PTDH juga merupakan peringatan keras bagi seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme.
“PTDH bukan kebanggaan, tapi peringatan. Kepada seluruh personel, mari kita jaga marwah seragam dan institusi ini. Kepada yang berprestasi, tentu akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan,” ujarnya. Ig/fat












