Religi  

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo Terkait Fatwa Haram Sound Horeg

Ketua MUI Kota Probolinggo menyerahkan tausyiah kepada Wali Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – MUI dan Pemkot Probolinggo melakukan pertemuan menyikapi fatwa haram sound horeg.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo menggelar audiensi resmi dengan Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, di Ruang Transit kantor Wali Kota, Senin (21/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, beserta jajaran pengurus harian, Komisi Fatwa, dan Ketua MUI Kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut, Sulthon menyampaikan tausiyah resmi MUI Kota Probolinggo yang tertuang dalam dokumen Nomor 01/MUI-KTPRB/TAU/VII/2025.

Tausiyah tersebut berisi seruan keagamaan sekaligus rekomendasi kebijakan terkait sejumlah isu sosial yang menjadi perhatian, seperti peredaran minuman keras dan narkoba, fenomena LGBT, serta penggunaan sound horeg yang mengganggu ketertiban umum.

Sorotan utama dalam tausiyah itu meliputi tiga poin penting. Pertama, MUI mengutuk keras maraknya peredaran minuman keras dan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

“MUI mendorong pemerintah kota bersama aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan barang haram tersebut. Ulama dan tokoh masyarakat juga diharapkan turut aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan miras,” tukas Sulthon.

Kedua, terkait realitas LGBT yang semakin meningkat di Kota Probolinggo, MUI menyatakan keprihatinan dan mengajak sinergi antara Pemkot dan Forkopimda dalam melakukan langkah pencegahan serta rehabilitasi, termasuk penyediaan rumah pemulihan bagi penyintas LGBT.

Edukasi moral dari tokoh agama dinilai sangat penting dalam meneguhkan nilai-nilai keagamaan dan moral.

“Ketiga, soal fenomena sound horeg yang marak, MUI merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025. MUI Kota Probolinggo mendesak Pemkot untuk mengedukasi pemilik dan penyedia sound horeg, menertibkan penggunaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ibadah, serta menerbitkan regulasi resmi terkait penggunaannya,” kata Sulthon.

Wali Kota Probolinggo, Aminudin, menyambut positif tausiyah yang disampaikan.

Aminuddin menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti isi tausiyah sebagai landasan moral dan spiritual dalam merumuskan kebijakan.

“Masukan dan pandangan MUI sangat penting dalam menjaga harmoni sosial dan membangun kota yang berakhlaqul karimah,” ujar Aminuddin. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *