PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Rapat berlangsung di ruang utama Kantor DPRD, Rabu (9/7/2025) dipimpin Ketua DPRD Oka Mahendra, didampingi Wakil Ketua II Didik Humaidi, Wakil Ketua III HM Zubaidi, dan Wakil Ketua IV Sumarmi Rasit. Hadir pula Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ bersama jajaran Forkopimda. Sebanyak 43 dari 50 anggota dewan hadir dalam agenda tersebut.
Oka Mahendra menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD. Pendapatan daerah selama 2025 sebelum perubahan tercatat sebesar Rp2,39 triliun, sementara setelah revisi meningkat menjadi Rp2,43 triliun. Meski demikian, terjadi penurunan bersih sebesar Rp44,4 miliar atau 1,86 persen, terutama akibat penyesuaian pendapatan transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp23,68 miliar. Dari sisi belanja, alokasi anggaran meningkat dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,6 triliun, naik Rp106,8 miliar atau 4,27 persen.
“Dengan kondisi ini, Kabupaten Probolinggo mengalami defisit anggaran sebesar Rp173,3 miliar. Defisit tersebut akan ditutup dari surplus pembiayaan daerah berupa SiLPA hasil audit BPK,” ujar Oka.
Banggar DPRD menyampaikan enam poin rekomendasi, di antaranya agar TAPD menyusun data potensi pendapatan secara rinci dan meningkatkan strategi pengembangan PAD, serta memperinci pengeluaran berbasis sumber dana silpa agar anggaran lebih tepat sasaran.
Selain itu, DPRD menyoroti pembangunan pabrik paving senilai Rp6 miliar yang dianggap perencanaannya dilakukan secara sambil lalu, dan meminta agar dilakukan evaluasi efisiensi dan efektivitas secara matang. Pabrik ini diharapkan mampu menghasilkan paving berkualitas minimal K300 dan tidak menjadi beban pemerintah desa.
Banggar juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan jalan antar desa yang selama ini sering tidak tersentuh anggaran desa, serta mengingatkan pentingnya distribusi bonus prestasi kepada atlet dan pelatih secara adil serta transparan, termasuk evaluasi terhadap cabor yang tidak aktif.
Terakhir, DPRD meminta agar persiapan alih fungsi Puskesmas Maron menjadi RSUD dilakukan secara menyeluruh dari sisi administrasi dan perencanaan agar pembangunan berjalan sesuai harapan.
Agenda rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemkab terkait perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.
Wakil Bupati Fahmi menyampaikan apresiasi atas proses yang berjalan lancar dan berharap perubahan ini mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bagian penting dari siklus pembangunan daerah, dan saya berharap dapat membawa manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. ig/fa












