Dewan Tegaskan Semua Peredaran Miras di Kabupaten Probolinggo Ilegal

Komisi I membahas peredaran miras bersama Satgas Anti-Miras.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama Satgas Anti Miras untuk membahas penanganan peredaran minuman keras di wilayah setempat, Rabu (25/6/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh anggota Komisi I, Mukhlis, di ruang rapat DPRD Kabupaten Probolinggo.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta lembaga hukum SAE Law Care. Sayangnya, pihak Bea Cukai tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan dalam forum tersebut.

Mukhlis menegaskan bahwa Komisi I DPRD berkomitmen mengawal kerja Satgas Anti Miras agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, yakni sulitnya melakukan penyitaan dan verifikasi keaslian produk miras tanpa kehadiran pihak Bea Cukai.

“Kami mengawal agar semua proses penindakan di lapangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mengidentifikasi botol-botol miras, diperlukan keterlibatan Bea Cukai. Tapi faktanya, mereka tidak hadir dan tidak mengirim perwakilan hari ini,” ujarnya.

Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Probolinggo menegaskan tidak ada izin peredaran miras yang diterbitkan di wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa setiap izin peredaran miras harus mendapatkan rekomendasi langsung dari kepala daerah, dan hingga saat ini, Bupati Probolinggo belum mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Artinya, semua peredaran miras di Probolinggo adalah ilegal,” tegas Mukhlis.

Dalam kesempatan tersebut, DKUPP mengungkapkan temuan tiga unit bedak di Rest Area Tongas yang disalahgunakan untuk kegiatan karaoke dan penjualan miras. Saat ini, izin ketiga bedak tersebut sudah dicabut dan tempat usahanya resmi ditutup.

Komisi I bersama Satgas Anti Miras mengingatkan seluruh pengelola usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, agar tidak menyalahgunakan izin usaha. Jika terbukti melanggar, izin akan dicabut dan kegiatan usaha dihentikan.

Mukhlis juga menyampaikan bahwa kawasan wisata Bromo, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), hingga saat ini belum ditemukan adanya peredaran miras dan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

“Miras itu akan selalu ada, bahkan sampai bangsa Ya’juj dan Ma’juj muncul. Tapi kita sebagai pengawas tidak boleh lelah. Satgas sudah mengidentifikasi sejumlah titik distribusi miras, hanya saja mereka kesulitan bertindak karena ketiadaan pendampingan Bea Cukai,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen DPRD mendampingi Satgas Anti Miras dalam setiap langkah penindakan ke depan agar semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Mukhlis menambahkan, soal efek jera atau tidak, hal tersebut merupakan urusan moral individu.

“Kita hanya bisa berikhtiar menegakkan hukum. Soal tobat atau tidak, itu Allah yang menentukan,” tuturnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *