Ponpes di Pakuniran Diduga Tidak Berizin dan Bawa Ideologi HTI, PCNU Kraksaan Minta Pengawasan Diperketat

Pembahasan Ponpes Al-Ghuroba di Kantor MUI Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ghuroba yang terletak di Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, tengah menjadi sorotan publik sejak lama karena diduga membawa ideologi menyimpang.

Perbincangan masyarakat sekitar semakin kencang setelah kegiatan salat Idulfitri 1446 Hijriyah yang dilaksanakan lebih awal dari ketentuan pemerintah sehingga menuai perhatian masayarakat.

Masyarakat yang merasakan adanya dugaan penyelewengan ajaran pun akhirnya melaporkan hal itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua PCNU Kota Kraksaan, Achmad Muzammil, membenarkan bahwa laporan mengenai aktivitas ponpes tersebut telah diterima oleh MUI setempat dari berbagai elemen masyarakat Pakuniran.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan salat Idulfitri sehari sebelum jadwal resmi pemerintah yang digelar di halaman ponpes dengan latar belakang tembok belakang mimbar yang dipasang bendera Ar-Rayah, yang kerap diasosiasikan dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Hal ini menjadi viral dan menimbulkan keresahan. Maka dari itu, beberapa elemen masyarakat, termasuk Muspika, MUI Kecamatan, dan MWCNU Pakuniran, melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut beberapa hari yang lalu,” jelas Muzammil, Minggu (25/5/2025).

Menurut hasil pengumpulan data, Ponpes Al-Ghuroba diketahui tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

“Kami dari NU juga telah mengecek ke RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah) dan tidak ditemukan keanggotaan atas nama ponpes tersebut,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, santri Ponpes Al-Ghuroba mayoritas berasal dari luar Jawa dan Bali. Donatur terbanyak berasal dari Bali, sementara para pengajar berasal dari lingkungan sekitar.

“Ponpes ini juga memiliki program tahfidz Al-Qur’an. Untuk pengajar madrasah diniyah ada juga dari warga sekitar,” tambahnya.

Meskipun tidak ada tindakan langsung dari NU terhadap aktivitas ponpes tersebut, Achmad Muzammil menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang diduga menyebarkan ideologi menyimpang yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau dari kami di NU, kami lebih pada langkah antisipasi agar jangan sampai ajaran yang membahayakan NKRI menyebar. Karena bagi kami, NKRI sudah final dan harus kita jaga bersama,” tutupnya.

Achmad Muzammil juga menyerukan kepada instansi terkait, khususnya Kementerian Agama, untuk bertindak sesuai regulasi apabila ditemukan pelanggaran dalam hal perizinan dan penyebaran ideologi yang tidak sesuai dengan prinsip kebangsaan. Ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *