PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (21/5/2026).
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan didampingi Wakil Ketua 1 Abdul Mujib serta Wakil Ketua 2 Santi Wilujeng Prastyani. Hadir secara langsung Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati.
Laporan hasil kerja Pansus disampaikan oleh juru bicara Isah Junaidah. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk pengangkatan seluruh tenaga Non-ASN menjadi PPPK sesuai mekanisme seleksi, pengalokasian anggaran, larangan PHK sepihak, serta pemetaan tenaga Non-ASN yang tidak lolos seleksi untuk opsi PPPK paruh waktu.
Pansus juga menemukan adanya ketidaksesuaian data dan indikasi pelanggaran yang dilaporkan ke Ombudsman dan aparat penegak hukum.
Pembentukan Pansus ini dilatarbelakangi oleh laporan sejumlah pegawai Non-ASN terkait dugaan ketidaksesuaian proses pendataan tenaga Non-ASN tahun 2022 dengan prinsip good governance.
Hal ini berdampak pada minimnya kuota formasi PPPK tahun 2024 di Kota Probolinggo. Pansus melakukan serangkaian investigasi termasuk koordinasi, pengajuan perpanjangan masa kerja, dan rapat kerja dengan pemerintah kota.
Dalam acara ini, dilakukan penandatangan berita acara penyampaian laporan oleh Ketua Pansus dan pimpinan DPRD, serta penyerahan laporan secara simbolis kepada Wali Kota Probolinggo. Dengan serah terima tersebut, masa tugas Pansus dinyatakan selesai dan keanggotaannya dibubarkan.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyatakan bahwa saat ini terdapat 1.820 tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi tahap kedua dan menunggu hasil keluaran dalam beberapa minggu ke depan. Ia menambahkan, sebanyak 147 orang telah resmi diangkat menjadi PPPK.
Aminuddin berkomitmen bahwa seluruh peserta yang lolos akan diangkat, baik sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu, sesuai kemampuan anggaran sekitar 150-200 pegawai untuk menggantikan pegawai pensiun.
“Insya Allah, jika tidak ada kendala prinsip, semua yang lolos seleksi akan langsung diangkat sebagai PPPK maupun PPPK paruh waktu. Kami berkomitmen memberi kepastian karier bagi tenaga non-ASN,” ujar dr. Aminuddin. ig/fa












