PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-279 Kabupaten Probolinggo, Pemkab Probolinggo membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan-Perkotaan (P2) selama dua bulan, yakni April hingga Mei 2025.
Ya. Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar program pembebasan denda PBB P2, kategori di bawah Rp 500 ribu, pada 1 April 2025 – 31 Mei 2025.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo melalui Sekretaris BPPKAD Aries Purwanto menjelaskan, dengan adanya program pembebasan denda ini diharapkan masyarakat antusias. Kalau kegiatannya berjalan lancar dan sukses program ini akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
“BPPKAD membebaskan denda PBB P2 pada 1 April-31 Mei 2025, dalam rangka memperingati Harjakapro ke-279. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” kata Aries, Senin (21/4/2025).
Menurut Aries, Bupati Probolinggo Gus Haris dan Wabup Ra Fahmi menargetkan pendapatan asli daerah bisa optimal khususnya dari PBB P2. BPPKAD mengampu 12 mata pajak. Dari 12 mata pajak itu salah satunya pajak PBB P2.
“Harapannya program ini bisa maksimal dalam mengumpulkan PAD. Diharapkan masyarakat bisa patuh membayar pajak PBB P2 yang nominalnya di bawah Rp 500 ribu. Dalam program ini masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan denda, hanya pajak pokoknya saja,” jelas Aries.
Program pembebasan denda PBB P2, merupakan stimulus dari Pemkab Probolinggo kepada masyarakat supaya lebih antusias dan aktif. Dengan begitu, otomatis pendapatan dari PBB P2 semakin optimal dengan adanya program ini.
“Pajak itu sangat penting bagi Pemda, manfaatnya besar bagi masyarakat. Dengan masyarakat bayar pajak, otomatis uang pajak itu akan dibuat untuk kebutuhan masyarakat. Salah satunya untuk infrastruktur. Dari pajak kita alokasikan pembuatan jalan mantap, lalu pemberdayaan UMKM dan masyarakat desa,” tukas Aries.
Tak hanya itu, uang pajak juga dialokasikan di bidang pendidikan seperti rehab gedung sekolah yang rusak. Kemudian di bidang kesehatan, uang pajak digunakan untuk puskesmas pembantu, puskesmas, pelayanan antar jemput pasien, dan optimalisasi pelayanan di RSUD Waluyo Jati dan RSUD Tongas.

“Banyak hal yang bisa dikerjakan melalui pajak. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran ini, harapannya hanya melalui optimalisasi pendapatan daerah melalui PAD,” ujar Aries.
Pemkab Probolinggo diharapkan menjadi Pemda yang mandiri, yang PAD-nya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Banyak hal yang perlu dilakukan dengan potensi pajak daerah, karena kabupaten Probolinggo punya potensi melimpah, mulai lautan hingga gunung yang menjadi modal utama,” pungkas Aries.
Sementara, Kepala Bidang Pendapatan Muhammad Idris mengatakan, pemutihan denda PBB P2 itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak.
Pemutihan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran piutang dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak kepada negara.
Menurutnya, denda yang dibebaskan adalah denda PBB-P2 mulai 2012 hingga 2024 atau 12 tahun kebelakang. Selama program ini, Wajib Pajak hanya cukup membayar biaya pokoknya saja tanpa sanksi administrasi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan denda PBB P2 bisa menggunakan cara sebagai berikut. Yakni mengecek data piutang objek pajak yang dimiliki. Baik secara online melalui situs web bphtp.probolinggokab.go.id.
Atau dengan mengecek Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2 yang dimiliki ke kantor layanan Bidang Pendapatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Kecamatan Dringu. ig/fa












