BKN Larang Kepala Daerah Angkat Staf Khusus

Ilustrasi pejabat tinggi. Foto ilustrasi dari AI.

BERITAKATA.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh terburu-buru mengangkat tenaga ahli dan staf khusus (stafsus) untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/2025).

Prof Zudan mengatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli dan stafsus harus dilakukan secara bijak dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.

“Jangan asal mengangkat tenaga ahli cek betul di OPD ini sudah banyak ahlinya ya tidak boleh hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan,” kata Prof Zudan, seperti dilansir Tribunnews.

Menurut Prof Zudan, fenomena daerah yang mengangkat tenaga ahli padahal mengeluh soal gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangatlah tidak masuk akal.

“Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar yang membutuhkan anggaran,” lanjutnya.

Prof Zudan juga mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat siap memberikan sanksi bagi daerah yang melanggar perintah tersebut.

“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti gubernur, bupati walikota terpilih mengangkat pegawai lagi, tidak dibolehkan,” kata Prof Zudan. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *