PRBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui lima naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa (10/12/2024). Lima Raperda tersebut terdiri dari tiga naskah inisiatif DPRD dan dua naskah inisiatif Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
Tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dua Raperda inisiatif Pj Bupati Probolinggo adalah Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Zubaidi dan dihadiri oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto bersama pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Pemkab Probolinggo, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Terhadap Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Pj Bupati Ugas berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak mereka, melestarikan tradisi, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya.
Sementara itu, Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminatif. Untuk Raperda tentang Lingkungan Hidup, Pj Bupati menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wilayah Kabupaten Probolinggo dari pencemaran serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan akhir terkait dua Raperda inisiatif Pj Bupati. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya penguatan peran perempuan dalam Raperda Pengarusutamaan Gender, serta pengoptimalan kinerja perangkat daerah dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Pj Bupati Ugas Irwanto dan pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan atas lima Raperda tersebut. Pj Bupati Ugas menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesepahaman yang terjalin selama pembahasan.
“langkah menegaskan bahwa “angkah ini merupakan wujud kerja sama legislatif dan eksekutif untuk menciptakan peraturan daerah yang mendukung peningkatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Dengan disetujuinya lima Raperda ini, Pemkab Probolinggo akan menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk fasilitasi, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Pj Bupati Ugas berharap semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif dapat terus dipertahankan demi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. ig/fat












