PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto terkait tiga raperda di Gedung DPRD tempat Kamis (31/11/2024).
“Kami persilakan kepada Pj Bupati Probolinggo untuk membacakan PU atas tiga raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo,” kata ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati didampingi para pimpinan dewan dan jajaran eksekutif saat membuka sidang.
Ketiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo adalah Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ugas Irwanto mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas pengusulan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, substansi dalam Raperda tersebut perlu diperhatikan secara cermat, terutama dalam kaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rancangan ini perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus agar dapat menyelaraskan dengan regulasi yang ada dan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Probolinggo terlindungi dengan baik,” ujar Ugas.
Terkait dengan Raperda tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ugas menerangkan bahwa dalam pembahasan lebih lanjut, perlu ditambahkan substansi mengenai sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi penyandang disabilitas dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pj Bupati Ugas mengungkapkan rasa terima kasih atas inisiatif DPRD yang sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo.
“Dalam pembahasan Raperda ini, perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta potensi dan kondisi lingkungan yang ada di daerah. Raperda ini harus mampu mengakomodasi perlindungan lingkungan hidup secara komprehensif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ugas berharap bahwa semangat kebersamaan dan kekompakan yang telah terjalin antara Pemkab Probolinggo dan DPRD selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Dengan kerjasama yang baik, kita akan mampu menyelesaikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih efektif,” pungkas Ugas. ig/fa












