PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, mengungkapkan bahwa dari 50 calon anggota legislatif (caleg) terpilih, tersisa dua caleg yang belum mendapatkan konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan mereka.
Meskipun demikian, kedua caleg tersebut sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka, namun masih dalam proses autentikasi.
“Tidak ada kendala dalam laporan LHKPN sejauh ini,” ujar Aliwafa, Selasa (23/7/2024).
Terkait nama dan asal parpol kedua caleg tersebut, pihak KPU tidak bisa membeberkannya ke publik.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, setiap caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
Laporan ini menjadi syarat penting dalam proses penetapan dan pelantikan calon anggota legislatif.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN, KPU berhak tidak menyertakan nama caleg tersebut dalam daftar calon yang akan dilantik. ig/fat












