PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Unit OpsNalSat Reskoba Polres Probolinggo menangkap pengedar obat-obatan terlarang di Jalan Raya Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/7/2024) lalu.
Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Syanty menjelaskan proses penangkapan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi telah membekuk JND yang diduga memiliki pil koplo saat berada di belakang potong rambut Dusun Sebaung, Desa Sebaung, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.
Tak hanya JND, polisi juga turut mengamankan temannya, yaitu IDR di lokasi penangkapan.
JND pun diintrogasi. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut didapat dari IND. Lalu petugas langsung mengintrogasi IND mengenai sisa pil yang masih belum diamankan polisi darinya.
IND mengaku bahwa sisa pil itu disimpan di bawah pohon pisang di sekitaran sana.
"Petugas pun menemukan 1 plastik besar berisi 1.000 biji pil warna putih jenis Trihextyphenidyl, 2 botol plastik berwana putih, 1 tas kresek warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp 390.000 dan sebuah hp warna abu-abu merk Redmi 12 C," sebut Vita, Kamis (4/7/2024).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Vita menyebut, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ig/nis












