PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran antara geng gabungan Gaza dengan geng Allstar yang menyebabkan dua anggota polisi terkena bacok.
Polres Probolinggo Kota menjerat tiga anggota geng motor lainnya dengan Pasal 503 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau membuat ingar atau riuh. Sidang tipiring ketiganya dilaksanakan pada hari Jumat (21/06/24) siang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, dari keseluruhan 23 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"3 orang lagi, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang Tipiring pada tanggal 21 Juni kemarin," jelas Zainullah, Kamis (4/7/2024).
Untuk 10 pemuda lainnya, dilaksanakan diversi karena masih di bawah umur sedangkan untuk 7 orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.
“Untuk 3 tersangka baru disidang tipiring kemarin, diantaranya DAS (20), RJP (18) dan DS (19),” terangnya.
Zainullah menjelaskan bahwa perbuatan geng motor tersebut sangat meresahkan warga karena mengganggu ketertiban umum.
“Atas tindakannya, 3 orang tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hari. Sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo,” ucapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dua anggota Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan aksi tawuran antar geng motor, Minggu (2/6/2024). Akibatnya, kedua anggota Polri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo. ig/nis












