Sah! Kabupaten Probolinggo Punya Perda Layak Anak

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama tentang Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, di kantor DPRD, Kamis (13/6/2024). 

Paripurna tersebut dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, dan dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD. 

Hadir pula Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Probolinggo Tutug Edi Utomo beserta jajaran kepala OPD dan camat. 

Setelah memberikan kata pengantar, ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, wakil ketua DPRD Lukman Hakim beserta Tutug Edi Utomo menandatangani Raperda Kabupaten Layak Anak tersebut, disaksikan seluruh peserta rapat paripurna. 

Dalam sambutannya mewakili Bupati Probolinggo, Tutug menyampaikan terima kasih kepada DPRD dN pansus, hingga disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Layak Anak. 

“Terima kasih. Perda ini mendukung penyengaraan Kabupaten Probolinggo Layak Anak,” jelas Tutug. 

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo menyebut bahwa perda tersebut mendukung agar hak anak bisa terpenuhi. 

“Nasib anak merupakan nasib bangs. Mudah-mudahan dengan Perda ini anak Kita menjadi lebih baik,” tukas Andi. 

Menurut Andi, perda ini baru kali ada di Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, perda sejenis tidak pernah ada. 

Perda Layak Anak ini merupakan perda mandatori. Dan saat ini sudah disahkan di Kabupaten Probolinggo. 

“Sekarang sudah disahkan. Semoga perda ini bisa berjalan dengan baik,” tegas Andi. 

Diketahui, Kabupaten/kota layak anak atau kota ramah anak menunjukkan bahwa lingkungan kota terbaik adalah yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas, aturan yang jelas, kesempatan untuk anak, dan fasilitas pendidikan yang memungkinkan anak mempelajari dan menyelidiki dunia mereka.

Menurut UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:

– Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
– Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
– Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
– Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
– Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
-Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

Dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), kabupaten/kota layak anak di Indonesia menjadi lebih baik. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa KLA bertujuan untuk membangun sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. 

Pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10. Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan KLA, sedangkan gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaannya di provinsi. Selanjutnya, bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk penyelenggaraan KLA di daerah mereka dengan membentuk gugus tugas KLA untuk menjalankannya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *