PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Budiono (50), terduga pelaku pembunuhan tetangganya, Nur Halimah (55), menyerahkan diri ke polisi setelah kabur selama seminggu, pada Rabu (12/6/2024).
Dia takut kuat menahan lapar selama seminggu. Tidak ada menu makanan sehari-hari saat berada di rumah.
Dalam pelariannya, Budiono bersembunyi di hutan Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Budiono menyerahkan diri ke Mapolsek Krucil diantar warga Rabu. Setelah itu, petugas membawanya ke Mapolres Probolinggo karena pelaku mengakui perbuatannya.
Selama di hutan, Budiono bertemu dengan warga. Warga tersebut mengingatkan agar menyerahkan diri ke polisi.
Pria separuh abad tersebut mengaku kelaparan selama bersembunyi di hutan. Dia bertahan hidup seadanya, makan buah-buahan liar berduri dan tidur di dalam pohon.
Selain kelaparan, Budiono juga mengaku merasa bersalah karena telah membunuh tetangganya dengan celurit di dapur rumah korban.
Usai menghabisi nyawa Nur Halimah, Budiono langsung kabur khawatir diamuk tetangga usai melakukan pembunuhan.
Dia tidak berpikir kabur ke mana. Hingga akhirnya berada di tengah hutan.
"Saya membunuh karena sakit hati dituduh menebang dan mencuri pisang satu tandan. Setelah itu saya langsung kabur. Selama di hutan, merasa bersalah dan kelaparan," ujar Budiono di Mapolres Probolinggo.
Pelaku yang berkaos hitam dan bercelana pendek ini juga mengaku menyerahkan diri ke polisi karena kelaparan.
"Saya menyerahkan diri karena juga kelaparan," tukas Budiono sambil memegang ulu hati yang sakit karena tujuh hari kekurangan asupan makanan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan bahwa Budiono sudah diamankan polisi.
"Dia dibawa tetangganya ke polsek dan tidak melawan," jelas Fajar.
Sebelum menyerahkan diri, kata Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga.
Dia meminta keluarga dan warga agar percaya pada proses di kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku. Pelaku juga dijamin keamanannya.
Akhirnya warga aktif memberikan informasi dan saat berpapasan, warga berani mengamankan Budiono ke Polsek Krucil.
Budiono dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana.
Diberitakan, Nur Halimah (55), warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga dibunuh di rumahnya pada Rabu (5/6/2024) pagi.
Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Inspektur Polisi Satu Merdhania Pravita mengungkap terduga pelaku adalah B (50), pria yang merupakan tetangga korban.
Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam. Baca juga: Lansia Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan "Telah terjadi pembunuhan di Dusun Tengah, Desa Bremi. Diduga salah paham. Pelaku dituduh mencuri pisang oleh korban," kata Pravita, Rabu (5/6/2024). ig/fa












