PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Seorang ibu-ibu menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku yang mengaku-ngaku sebagai debt collector.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di pinggir jalan raya Pantura masuk Desa Kebongagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/4/2024) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo pada Kamis (16/5/2024), polisi sudah mengamankan tiga pelaku. Mereka yakni AM, MB dan MM.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan menjelaskan kronologi kejadian.
Saat itu, korban bersama anaknya tengah melintas di TKP mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Ketiga pelaku yang melihat korban saat itu pun langsung mendekat dan mencoba untuk menghentikan laju kendaraan korban.
“Pelaku ini mengaku-ngaku sebagai debt collector. Saat korban diberhentikan, mereka bermaksud untuk meminta sepeda motor itu dengan alasan korban menunggak angsuran,” terang Supiyan.
Hal itu sempat tidak dihiraukan oleh korban. Korban pun melanjutkan perjalanan ssekitar 100 meter ke ara barat. Tetapi para pelaku kembali memberhentikan korban.
Pelaku berinsial AM pun melancarkan modus dengan mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor korban. Ketika ia membuka jok sepeda motor korban, ia melihat kontak sepeda motor masih ada di sepeda.
“Di kesempatan itu lah, pelaku langsung tancap gas membawa sepeda motor korban. Sempat terjadi aksi tarik menarik sepeda motor oleh korban dan pelaku saat itu. Tapi karena kalah tenaga, korban pun terjatuh sehingga tangan korban terluka,” kata Supiyan.
Diperkirakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, memang motor korban angsurannya sudah menunggak. Tetapi di sini, pelaku hanya mengaku-ngaku sebagai dect collector untuk melancarkan aksinya.
“Sekalipun debt collector, juga tidak berhak untuk langsung merampas sepeda motor orang. Karena sudah ada aturan tersendiri untuk penarikan sepeda motor yang angsurannya menunggak,” kata Fajar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit sepeda motor Honda PCX milik pelaku, 1 tas milik pelaku yang berisi dompet, KTP dan HP milik pelaku yang tertinggal di TKP serta uang Rp 300.000, STNK dan KTP korban yang berada di jok sepeda motor korban.
Pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ig/fat












