JAKARTA, BERITAKATA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor atas kasus dugaan pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara pada Selasa (7/5/2024).
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dan ditahan di KPK untuk 20 hari pertama.
"Tersangka diduga menikmati pemotongan insentif ASN di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Tanak dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.
Bupati berusia 33 tahun itu pun bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei mendatang.
Perkara dugaan korupsi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ig/fa












