BERITAKATA.id – Artis hingga pengusaha beramai-ramai mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui partai politik di daerah pemilihan masing-masing.
Mereka turun ke bawah mendekati masyarakat, dan tentu saja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk operasional.
Apalagi, saat ini masuk musim kampanye Pemilu 2024. Tentu saja para calon anggota legislatif menyebar turun ke dapil.
Macam-macam kegiatan kampanye yang mereka lakukan. Mulai jalan sehat, dialog terbuka, kumpul di restoran, hingga mengumpulkan massa.
Meski yang mereka keluarkan untuk kampanye tidak sedikit, gaji dan tunjangan yang bakal mereka dapatkan bila terpilih menjadi DPR cukup besar. Mereka berhak menerima gaji, tunjangan, dan pensiun dengan jumlah besar.
Warga pun bertanya berapa gaji anggota DPR RI.
“Berapa ya gaji anggota DPR?” tulis netizen dalam sebuah akun media sosial, Selasa (26/12/2023).
Berikut penjelasan singkatnya.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan pada Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Sejumlah tunjangan juga didapatkan oleh DPR.
Tunjangan yang didapat:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
unjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
ig/cnbc/fa












