Polisi Tangkap Pengedar saat Nyabu Bersama Pacar di Probolinggo 

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Petugas Kepolisian Resor Probolinggo menangkap YK (41), pengedar narkoba pria asal Situbondo, saat pesta sabu bersama pacarnya, P (38) di tempat kosnya di Kecamatan Paiton. 

Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, YK ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu (11/1/2023). 

Saat digerebek, polisi menemukan 10 gram sabu bersama peralatan di tempat kos YK di Hotel Marisa Paiton. 

"YK nyabu bersama pacarnya. Barang bukti sabu diakui milik YK. Pacarnya positif menggunakan sabu, tapi akan direhabilitasi," kata Jayadi, Minggu (15/1/2023). 

Sedangkan YK diproses hukum dan saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo. 

Dari handphone yang disita polisi, kata Jayadi, terdapat percakapan transaksi narkoba yang memperkuat indikasi bahwa YK merupakan seorang pengedar narkoba. 

Akibat perbuatannya, lanjut Jayadi, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” jelas Jayadi.

Jayadi menegaskan, dari informasi yang diterima, banyak peredaran narkoba di Kecamatan Paiton. Penangkapan YK merupakan hasil informasi bahwa di Paiton banyak narkoba yang beredar. 

"Penangkapan YK hasil dari pengembangan penyelidikan dan informasi banyak peredaran narkoba di Paiton," tukas Jayadi. 

Kecamatan Paiton merupakan kecamatan perbatasan wilayah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Situbondo. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *