Penyelundupan Rokok Ilegal Lewat Jalan Tol, 206 Juta Batang Rokok Bodong Diamankan

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Penyelundupan rokok ilegal juga menggunakan jalan tol. Bahkan, sudah ratusan juta rokok bodong yang telah diamankan. 

Hal itu diketahui saat Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Pareho, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ubaidillah yang menekankan pentingnya kesadaran mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian negara.

Dalam sambutannya, Ubaidillah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rokok ilegal yang sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengandung bahan berbahaya seperti nikotin dan tar. 

"Rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari cukai rokok yang berkontribusi sekitar Rp 320 triliun rupiah dari Rp 2.000 triliun ke APBN setiap tahunnya," jelas Ubaidillah.

Sosialisasi ini juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap berbagai sektor pembangunan di Jawa Timur, termasuk fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Paru di Jember dan Rumah Sakit Jantung di Kanjuruhan. 

Ubaidillah mendorong semua pihak untuk melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau Satpol PP dan menjamin dukungan 24 jam bagi pengusaha rokok yang ingin mematuhi peraturan.

"Harapan kami, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran di Probolinggo dan mendorong pengusaha rokok untuk berkontribusi secara legal. Dengan demikian, pembangunan negara, khususnya di bidang kesehatan, dapat berjalan dengan lebih baik," kata Ubaidillah.

Sementara itu, Andika Merry Rusdianto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa meski operasi pengawasan rutin dilakukan, pelaku peredaran rokok ilegal sering mengganti modus operandi mereka. 

"Pelaku sering menggunakan berbagai kendaraan dan ponsel untuk menghindari deteksi. Kami berharap masyarakat juga aktif melaporkan aktivitas ilegal ini," tambah Rusdianto.

Diketahui, pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal sekitar 206 juta batang lebih rokok ilegal yang diedarkan melalui jalan tol dan lain-lain. 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memicu peningkatan kesadaran masyarakat serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.

Sementara Humas Bea Cukai Jawa Timur 2, Bakhroni menambahkan bahwa upaya pengawasan terhadap rokok ilegal terus dilakukan bersama Satpol PP dan berbagai pihak lain. 

"Masyarakat bisa mendatangi kantor bea cukai terdekat bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal," ungkap Bakhroni. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *