PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Arifin mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 50 calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Probolinggo sudah terkonfrimasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Per Selasa (23/7/2024) malam, pukul 18.19 WIB sudah lengkap semua,” terang Arifin, Kamis (25/7/2024) saat dihubungi via Whatsapp.
Artinya, semua caleg terpilih di Kabupaten Probolinggo sudah melaporkan LHKPN ke KPK dan sudah siap untuk dilantik.
Rencananya, mereka bakal dilantik pada Jumat (30/8/2024) mendatang.
“Untuk lokasi pelantikan setahu saya di kantor DPRD setempat” tambahnya.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, setiap caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
Laporan ini menjadi syarat penting dalam proses penetapan dan pelantikan calon anggota legislatif.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN, KPU berhak tidak menyertakan nama caleg tersebut dalam daftar calon yang akan dilantik. ig/fat












