PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Seorang wanita di Kabupaten Probolinggo yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk melakukan penipuan dengan menggunakan identitas palsu ternyata juga menggunakan marga As-Segaf dalam ID card palsunya.
Wanita itu menyamar sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan yang berpindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Pelaku diketahui bernama Arsumi E Maharani, asal Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, menipu tiga korban dengan modus tersebut.
Tiga korban yang mengalami kerugian akibat aksi pelaku adalah Desi Agustina Unaisa asal Desa Keramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, serta Arif Sukur Wantoro dan Salasa Arfina asal Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Salah satu korban, Desi Agustina Unaisa, menyebut bahwa pelaku mengaku sebagai syarifah bermarga As-Segaf untuk meyakinkan para korbannya.
“Pelaku mengaku sebagai syarifah bermarga As-Segaf, sehingga saya dan korban lainnya percaya,” ungkap Desi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo pada Rabu (26/6/2024), Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, di kartu identitas korban tidak ditemukan marga As-Segaf.
“Kemungkinan menggunakan marga ini untuk meyakinkan korban,” kata Wisnu. Ig/fat












