Pemotongan Gaji ASN Kota Probolinggo Tiap Bulan untuk Zakat Capai Rp 4 Miliar

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Gaduh soal pemotongan gaji ASN Pemkot Prooblinggo untuk zakat profesi tiap bulan. 

Ini setelah DPRD Kota Probolinggo mengungkapkannya ke publik. 

Lantas, berapa rupiah yang terkumpul dari pemotongan gaji tersebut? 

Anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi menjelaskan, berdasarkan laporan yang dikeluarkan Baznas, dana yang terkumpul untuk tahun 2023 sekitar Rp 4 miliar. 

Terdiri dari, penerimaan zakat sebesar Rp3,98 miliar dan infaq Rp 69 juta. Dana sebanyak itu telah didistribusikan sebesar Rp 3,46 miliar.

Selain dari zakat dan infaq, Baznas juga mendapat dana yang dalam laporannya ditulis penerimaan non halal, yang jumlahnya tahun tahun 2023 sekitar Rp 29,93 juta. Jika dijumlah dengan saldo tahun 2022 sebesar Rp3,53 miliar, maka sisa atau saldo tahun 2023 Rp 4,15 miliar.

Rencananya saldo sebanyak Rp 4,15 miliar tersebut akan didistribusikan atau digelontor tahun ini. 

Diberitakan, banyak ASN Pemkot Probolinggo, Jawa Timur, keberatan dengan pemotongan gaji sepihak sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mempertanyakan terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen tiap bulannya itu.

"Pasalnya, cukup banyak ASN yang merasa diberatkan dengan pemotongan itu karena Baznas kurang cermat dalam melakukan pemungutan zakat. Pemungutan juga dipukul rata 2,5 persen," kata Sibro, Senin (6/5/2024). 

“Potongan 2,5 persen ini dari mana? Tahu apa tidak yang bersangkutan ini kalau gajinya dipotong 2,5 persen untuk keperluan zakat profesi?" tanya Sibro. 

Sibro juga mempermasalahkan soal pemotongan gaji untuk zakat yang dilakukan tanpa sepengetahuan ASN. 
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Probolinggo Hakimuddin menjelaskan pemotongan tersebut berdasar Perwali Nomor 237 tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Profesi atau Zakat Pendapatan Bagi ASN. 

Bagi ASN yang gajinya tidak dipotong untuk zakat profesi, hanya diharuskan membayar infak.

Menurutnya, secara syariat agama, zakat profesi harus dikeluarkan bagi mereka yang memiliki pendapatan minimal setara dengan 85 gram emas. 

"Sementara, jika dirupiahkan, nilainya memang fluktuatif. Tergantung nilai emas per gram saat itu. Selain itu, hannya ASN yang membuat atau menandatangani surat pernyataan sanggup membayar zakat profesi yang gajinya dipotong 2,5 persen. Kalau yang tidak pernah membuat surat pernyataan sanggup, dipersilahkan mengecek apakah dipotong atau tidak,” ujar Hakimuddin dalam rapat dengar pendapat. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *