PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – D (28), wanita asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyelundupkan sabu-sabu di dalam roti ke lapas Kelas IIB Probolinggo.
Sabu dibungkus 2 kantong plastik seberat 7,1 gram, diselipkan ke dalam roti yang dibungkus kresek.
Karena gelagatnya mencurigakan, petugas lapas memeriksa roti tersebut dan setelah roti dibelah ditemukan 2 plastik berisi sabu.
Sabu tersebut hendak diserahkan kepada LPA, pria seorang narapidana tahanan kasus narkoba yang sedang menjalani proses hukum di Lapas tersebut. D dan KPA masih kerabat.
D kemudian diserahkan petugas Lapas ke pihak Polres Probolinggo Kota.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan kasus tersebut, terjadi pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Aksi jaringan narkotika ini modusnya mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan. Modusnya, dengan alasan membesuk tahanan yang menghuni Lapas dengan membawa makanan.
"D menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan berat total 7,1 gram yang dibagi ke dalam 2 klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram. Polisi menahan D di sel Mapolres," kata Zainullah Selasa (23/4/2024).
Menurut Zainullah, DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA, narapidana narkoba, untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.
LPA menyuruh menunggu D di Terminal Bungurasih Surabaya, dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu.
Kemudian naik bis ke Terminal Bayuangga Kota Probolinggo, lalu naik ojek ke Lapas Kelas IIB B.
Saat di Lapas D ditemukan petugas membawa sabu di dalam roti yang dibungkus kresek.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum tertangkap, D telah menjadi kurir sabu sebanyak satu kali. Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.
“D mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya," terang Zainullah.
Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ig/fa












