PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Bawaslu Kabupaten Probolinggo akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar masa kampanye setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se- Kabupaten Probolinggo, Senin (31/10/2023).
Diketahui, DCT akan diumumkan pada Jumat (3/11/2023). Bawaslu akan memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam pasca pengumuman DCT untuk Parpol agar menertibkan sendiri APK yang terpasang.
“Bisa disebut APK apabila ada unsur foto, gambar dan nomor urut. Kami akan menertibkan APK yang dipasang di luar masa kampanye bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Panwascam. Saat ini kami tidak bisa menertibkan karena DCT belum diumumkan,” tutur Yonki.
APK yang ditertibkan bisa diambil kembali nantinya setelah masa kampanye datang.
Terkait masa kampanye, Yonki menyebut, akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. ig/fa












