Polisi Amankan 8 Tersangka Kasus Narkotika, Ada Mantan Kades

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Sebanyak enam kasus narkotika berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba). Polisi mengamankan 8 tersangka dari ungkap kasus itu.

 Dalam pengungkapan sepanjang September 2023 ini, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan pil obat keras berbahaya sebanyak 1.627 butir.

Adapun kedelapan tersangka yang diamankan yakni Suryadi (21), warga Gading, M. Nur Iskandar (29), warga Kraksaan, Arsit (53), warga Lumbang, M. Hadi Kusbianto (27), warga Besuk, Hosiri (36), warga Kraksaan; Rahmad Hidayat (29), warga Kraksaan, Samsul Hadi (49), warga Kraksaan, dan M. Faisol (30), warga Tempeh Lumajang.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, dari delapan tersangka yang diamankan, empat tersangka merupakan pengedar.

“Sementara 4 tersangka lainnya sebagai pemakai barang haram tersebut,” kata Wakapolres Probolinggo, Selasa (10/10/2023) dalam konferensi pers.

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi merinci, dari 6 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pihaknya, terdapat satu kasus menonjol yakni Hosiri.

Hosiri merupakan mantan kades Sidopekso, Kraksaan yang digerebek saat tengah mengonsumsi sabu bersama Rahmad Hidayat dirumahnya pada Senin (18/9/2023).

"Kami mengamankan mantan kades Sidopekso berdasar informasi dari masyarakat dan betul saja saat kami gerebek ditemukan barang bukti 1,28 gram sabu, pipet kaca, alat hisap sabu, sedotan warna bening, korek api dan cutter," terang Jayadi.

Jayadi menambahkan dari delapan tersangka yang diamankan, tiga tersangka dilakukan restorative justice dengan wajib dilakukan rehabilitasi.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tersangka terancam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah.

 

Sedangkan pelaku yang dengan sengaja tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I. tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *