PAMEKASAN, BERITAKATA.id – Penangkapan Mohammad Lukman Anizar setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kembali membuka harapan bagi belasan korban kasus investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp7,8 miliar. Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pamekasan yang menilai langkah cepat kepolisian perlu diikuti dengan proses hukum hingga tuntas, terutama untuk memberikan kepastian kepada para korban. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama korban di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Anggota DPRD Pamekasan Moh Faridi mengatakan, keberhasilan Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan tersangka patut mendapat apresiasi. Menurutnya, waktu enam tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para korban untuk menunggu perkembangan kasus tersebut.
Ia menilai penangkapan tersangka menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya sempat tidak menemui kejelasan. Karena itu, Faridi berharap penyidik dapat melanjutkan penanganan perkara secara serius hingga seluruh persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut terungkap.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasatreskrim yang baru, AKP Yoyok Hardianto bersama timnya. Tersangka yang sudah menjadi DPO selama enam tahun akhirnya berhasil diamankan,” ujar Faridi.
Menurut dia, keberhasilan tersebut juga menjadi bentuk respons terhadap keresahan masyarakat, khususnya para korban yang selama ini berharap adanya kepastian hukum. DPRD, kata Faridi, akan terus melihat perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Ini tentu menjadi kabar baik bagi para korban. Setelah tersangka diamankan, kami berharap proses hukumnya berjalan sampai selesai dan memberikan keadilan,” katanya.
Tersangka berinisial MLA atau Mohammad Lukman Anizar diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020. Pria yang disebut pernah bekerja sebagai pegawai bank tersebut akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasus itu disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dan melibatkan 17 orang korban. Selama tersangka belum tertangkap, para korban terus menunggu perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yoni.
Ia memastikan Polres Pamekasan tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional. Penangkapan tersangka juga menjadi bagian dari proses untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Dalam perkara tersebut, MLA dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.
Faridi berharap proses hukum berikutnya dapat berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada keberhasilan mengamankan tersangka. Menurutnya, penyelesaian perkara secara tuntas menjadi hal yang paling ditunggu oleh para korban.
“Harapan kami tentu perkara ini bisa diselesaikan sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. ig/an












