Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Amankan Motor Milik Pelajar Asal Sumenep

Sumber foto: Polresta Malang Kota

MALANG, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Polisi menangkap seorang pria berinisial EA (27) beserta sejumlah barang bukti pada Senin (3/8/2026).

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur yang dibuat pada hari yang sama, yakni 3 Agustus 2026.

Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam keluaran tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kosnya di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, yang mewakili Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dengan kondisi setir terkunci, tapi saat mau dipakai keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan dengan cepat pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas pelat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Ipda Lukman kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke wilayah Bumiayu dan berhasil menyita pelat nomor kendaraan yang disembunyikan pelaku. Tersangka EA beserta seluruh barang bukti kemudian digiring ke Mapolresta Malang Kota.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, sepasang pelat nomor M 2467 TU, satu kunci leter Y, satu tang, pakaian pelaku (jaket, celana, dan sandal), serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, tersangka EA dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Kategori V dengan nominal paling banyak Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam memberantas curanmor. Terkait hal ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih proaktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama penjaga atau pemilik kos agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menambah sistem pengamanan, tutup pintu gerbang kos, serta gunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” tegas Ipda Lukman.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi berkas administrasi, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, dan mengamankan barang bukti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *