Pemerintahan Kota Batu Fokus Lindungi Lahan Pertanian dan Optimalkan Aset Daerah

Rapat Paripurna Jawaban Pemkot Batu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Senin (18/05/2026).

BATU, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama DPRD terus mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Fokus utama dari regulasi tersebut mencakup perlindungan lahan pertanian produktif dan optimalisasi tata kelola aset daerah.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dalam Rapat Paripurna Jawaban Pemkot Batu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Senin (18/05/2026).

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait Raperda LP2B, Heli menegaskan bahwa Pemkot Batu akan menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah, investasi, pariwisata, dan perlindungan lahan produktif. Pihaknya juga berkomitmen memperkuat pengendalian alih fungsi lahan dan memberdayakan para petani.

Sementara itu, Raperda tentang susunan perangkat daerah diarahkan untuk efektivitas organisasi, dan Raperda pengelolaan barang milik daerah ditujukan untuk menciptakan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Heli berharap ketiga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan sangat penting dan diharapkan dapat segera terwujud demi menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batu,” ujar Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto dalam keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan kewajiban mutlak bagi Pemkot Batu. Djonet mengingatkan bahwa identitas utama Kota Batu terletak pada sektor pertanian dan pariwisata.

Oleh karena itu, menurutnya, Raperda LP2B harus menjadi instrumen regulasi yang menjaga performa Batu sebagai kota agropolitan.

“Kalau persoalan perlindungan lahan pertanian pasti menjadi sebuah keharusan. Sektor pariwisata dan jasa boleh dikembangkan, tetapi performa Kota Batu sebagai kota agropolitan ini harus tetap dijaga sampai kapan pun,” tegas Djonet pada Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kontrol ketat terhadap tata ruang agar sektor pertanian tidak terus tergerus oleh pembangunan. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberi kepastian kepada para investor mengenai wilayah mana saja yang boleh dibangun dan mana yang masuk kawasan lindung.

Djonet juga menekankan perlunya menjaga ekosistem pertanian agar tetap menarik bagi generasi muda. Baginya, investasi di Kota Batu tidak melulu harus identik dengan pembangunan fisik berupa gedung-gedung tinggi.

“Investasi itu tidak harus dengan membangun gedung tinggi. Pertanian juga bisa sebagai lahan investasi. Yang penting kejelasan perencanaannya. Sehingga, anak muda kita tahu bahwa ke depan kota ini akan berwajah cantik dengan pemandangan yang nyaman, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap meningkat,” paparnya.

Selain isu pertanian, Djonet juga menyoroti Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia melihat masih banyak aset daerah, khususnya eks bangunan perkantoran yang kosong setelah adanya sentralisasi perkantoran di Block Office atau Balai Kota Among Tani, belum dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut Djonet, aset-aset yang tidak terkelola tersebut seharusnya bisa dijadikan modal dasar untuk pengembangan daerah jika diiringi dengan inovasi dari pemerintah.

“Di aset ini sebenarnya banyak peluang. Pemerintahan kota harus menjadi pemerintahan yang kreatif dan inovatif. Tinggal kita saja, mau mengelola dengan baik potensi ini atau dibiarkan,” ungkapnya.

Djonet berharap, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkot Batu dapat memaksimalkan perannya. Ia menambahkan, sembari menunggu Raperda aset ini disahkan, Pemkot Batu sebenarnya sudah memiliki landasan aturan yang cukup untuk mulai memanfaatkan aset-aset tersebut, asalkan ada kemauan dan skala prioritas yang jelas dari pemerintah daerah. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *