DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perubahan Perda UMKM, Ketua DPRD Dorong Perwali Segera Diterbitkan

Ketua DPRD meneken berita acara.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 terkait Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (18/5/2026).

Perubahan aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengembangan usaha mikro dan mempercepat kemudahan legalitas usaha bagi masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Selain itu, hadir pula jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya.

Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Dalam agenda tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda menjadi peraturan daerah.

Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menjelaskan, sejumlah penyempurnaan dilakukan baik pada konsideran maupun batang tubuh perda. Perubahan itu mencakup penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Selain itu, perda baru juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total area komersial di pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan teknisnya nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Infrastruktur publik yang dimaksud meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol hingga fasilitas publik lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan aturan perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

“Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo dalam laporannya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin mengatakan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru, khususnya terkait klasifikasi usaha mikro dan kemudahan perizinan.

Menurutnya, jika sebelumnya usaha mikro dibatasi maksimal modal Rp50 juta, kini usaha dengan modal hingga Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, proses legalitas usaha kini cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” kata Aminuddin.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani menegaskan, perda tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas hukum semata. Ia meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan aturan tersebut.

“Yang kita inginkan ini tidak hanya sebagai formalitas legalitas saja, tapi bisa aplikatif dan cepat turun Perwali-nya. Karena masih belum ada juknisnya, jadi harus segera diterapkan langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati substansi perda setelah melalui proses fasilitasi gubernur dan penandatanganan bersama. Karena itu, langkah berikutnya adalah percepatan implementasi aturan di lapangan agar manfaatnya segera dirasakan pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Probolinggo dan Wali Kota Probolinggo. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *