PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang wisatawan asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo.
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp108 juta akibat kehilangan tiga koper dan tiga tas.
Kapolres Probolinggo, M. Nur Wahyudin Latif, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/2/2026).
Latif menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran masuk Dusun 1, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Korban yang merupakan wanita berusia 54 tahun tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu (14/2/2026) dan melanjutkan perjalanan wisata menuju Bromo menggunakan mobil Hiace milik PT Bromo Tour Guide.
Setibanya di Ngadisari pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama rombongan melanjutkan tur menggunakan dua unit jip.
“Namun sekitar pukul 11.30 WIB saat kembali ke kendaraan Hiace, pintu sebelah kanan mobil ditemukan dalam kondisi rusak dan sejumlah barang telah hilang,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa tiga saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, petugas mencurigai satu unit mobil Avanza putih bernomor polisi L 1421 WC sebagai sarana kejahatan.
Pengemudi kendaraan tersebut, berinisial AR, berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo pada Sabtu (21/2/2026). Dari hasil pengembangan, AR diketahui tidak beraksi sendiri, melainkan diperintah oleh ES dan istrinya, AF.
Kapolres mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. ES menyiapkan pelat nomor palsu, anak kunci duplikat, serta palu serbaguna untuk merusak pintu mobil korban.
“Motifnya murni karena faktor ekonomi. Para tersangka terlilit hutang yang berasal dari arisan,” tegas Kapolres Latif.
Ketiga pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaku jasa wisata di kawasan Bromo. AR merupakan residivis dan telah dua kali melakukan aksi serupa, sementara ES dan AF baru pertama kali terlibat tindak pidana.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa seluruh barang hasil curian sempat dibuang ke sungai di wilayah Kademangan. Koper korban ditemukan di bagian hulu sungai setelah dilakukan penelusuran. Sementara barang elektronik dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang.
“Para tersangka mengaku belum sempat menjual barang karena merasa ketakutan. Mereka mengetahui sinyal ponsel korban terlacak hingga ke arah rumah mereka, sehingga memutuskan membuang seluruh barang bukti,” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Probolinggo memastikan tidak ada unsur persaingan bisnis wisata dalam kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan kawasan wisata Bromo agar tetap aman bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. ig/fa












