PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar audiensi dengan Asosiasi Tambak Intensif Probolinggo (ASTIN), Rabu (13/8/2025). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari aduan terkait perizinan usaha tambak yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi II DPRD Probolinggo, Reno Handoyo, menyampaikan bahwa audiensi tersebut dihadiri pengusaha tambak yang mengeluhkan proses perizinan yang masih terkendala. Ia menegaskan, proses perizinan yang melibatkan berbagai tingkatan—mulai dari izin dasar dari Pemkab hingga izin provinsi dan pusat melalui sistem OSS—perlu dipercepat.
“Kami ingin sinergi agar proses perizinan bisa lebih cepat. Ada yang selesai dalam tujuh bulan, namun ada juga yang sampai dua tahun belum tuntas. Dinas terkait harus lebih intens berkoordinasi,” ujarnya.
Reno menegaskan, DPRD berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha tambak, mengingat kontribusinya terhadap PAD dan penyerapan tenaga kerja lokal. Ia juga mengingatkan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak yang belum mengurus izin usaha.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati dua poin penting. Pertama, ATIN akan memperluas keanggotaan agar komunikasi dan sosialisasi aturan dari dinas terkait semakin lancar, terutama saat ada perubahan regulasi. Kedua, seluruh pengusaha tambak wajib segera mengurus izin dasar di dinas terkait sebagai langkah awal sebelum melengkapi izin di tingkat provinsi dan pusat.
Reno menambahkan, pengusaha dapat menunjukkan surat keterangan bahwa usaha mereka sedang dalam proses perizinan kepada dinas terkait sebagai bukti dan penjelasan resmi.
Di Kabupaten Probolinggo terdapat sekitar 130 tambak, namun baru sekitar 40 anggota yang tergabung di ASTIN. Masih banyak tambak yang belum lengkap perizinannya.ig/fa
Reno berharap, sinergi antara DPRD, dinas terkait, dan asosiasi dapat mempercepat penyelesaian hambatan perizinan demi kemajuan sektor perikanan tambak di daerah. ig/fa












