PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Dua anggota polisi dipecat di Probolinggo Kota. Itu karena mereka melakukan pelanggaran berat.
Polres Probolinggo Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Bripka TJA dan Brigpol S, pada Senin (11/8/2025) pagi di lapangan upacara Mapolres Probolinggo Kota.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dan dihadiri pejabat utama, perwira, serta personel Polri dan ASN Polres.
PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim menyusul putusan sidang Kode Etik Kepolisian yang menyatakan kedua anggota terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
Meski keduanya tidak dihadirkan secara langsung dalam upacara, prosesi simbolis tetap dilakukan dengan membawa foto mereka oleh dua anggota polri dikawal dua anggota Provost Polres. Foto keduanya dicoret silang dengan spidol warna merah.
Rico Yumasri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi.
Ia menyebut PTDH sebagai salah satu wujud dan komitmen Polri dalam memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar.
“Kita melaksanakan PTDH terhadap dua personel, Bripka TJA dan Brigpol S. Saya berharap ini yang terakhir. Mari kita semua menjadi polisi yang baik dan menjaga kehormatan diri serta institusi. Saya merasa berat dan sedih melaksanakan ini, karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Tetapi, ini konsekuensi dari perbuatan mereka,” ujar Rico.
Kapolres menambahkan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi, melainkan juga sebagai pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme.
“PTDH bukan kebanggaan, tetapi peringatan. Mari kita jaga marwah seragam dan institusi ini. Kepada yang berprestasi, akan diberikan reward sebagai penghargaan,” tuturnya.
Petugas Humas Polres Probolinggo Kota pada Selasa (12/8/2025) menyebut, Bripka TJA dipecat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sedangkan Brigpol S dipecat akibat kasus disersi dan tidak masuk dinas. ig/fa












