Polres Probolinggo Kota Bekuk Residivis Kasus Curanmor di Rest Area Tongas

Pelaku dibawa polisi menuju ke sel tahanan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ARF, warga Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas.

Pelaku dibekuk pada Minggu (13/7/2025/2025) pagi usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat pesta minuman keras di Rest Area Tongas.

Peristiwa terjadi pada Minggu malam (9/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, kehilangan sepeda motor Honda Vario bernopol N-5871-QR setelah berpesta miras bersama sejumlah temannya, termasuk ARF dan MSR.

Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, insiden bermula saat terjadi kesalahpahaman antara korban dan seorang pemuda bernama SGL. Dalam kondisi mabuk, korban sempat terlibat bentrok dan kemudian meninggalkan sepeda motornya di lokasi.

“Motor ditinggal karena korban melarikan diri ke arah timur Rest Area. Saat itulah ARF mengecek motor korban dan menemukan remote-nya masih tertinggal di dashboard,” ujar Iptu Zainullah.

Melihat kesempatan tersebut, ARF mengajak MSR untuk membawa kabur motor korban. Mereka juga membawa serta seorang perempuan berinisial SS yang juga dalam kondisi mabuk saat itu. Ketiganya pulang ke rumah SS. Keesokan harinya, SS yang mulai sadar menanyakan asal-usul motor tersebut, namun pelaku hanya menjawab bahwa motor itu milik salah satu teman mereka.

Beruntung, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Petugas bergerak cepat dan menemukan sepeda motor korban di rumah SS. Sementara itu, kedua pelaku telah kabur dari lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap ARF pada Minggu pagi. Sementara satu pelaku lainnya, MSR, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

ARF diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Kini, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *