PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (17/6/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini, seluruh fraksi, mulai dari Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PDIP, hingga PPP, menyatakan persetujuannya dan sepakat menjadikan LPj APBD sebagai Peraturan Daerah.
Hadir secara langsung dalam agenda tersebut adalah Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, beserta jajaran Forkopimda.
Ketua DPRD Oka Mahendra mengatakan, laporan keuangan tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti Realisasi Anggaran, Neraca Keuangan, Laporan Operasional dan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada tahun 2024, pendapatan daerah mencapai Rp 2,45 triliun, sementara belanja dan transfer mencapai Rp 2,57 triliun.
“Meski terjadi defisit, pembiayaan netto mampu menutup kekurangan tersebut, sehingga menghasilkan surplus sementara (SiLPA) sebesar Rp 173 miliar,” kata Oka.
Bupati Haris menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun ini kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Ia menegaskan, pencapaian ini merupakan bukti sinergi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan profesional.
“Persetujuan bersama ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Haris.
Selanjutnya, Raperda akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kepala daerah dan DPRD mengapresiasi seluruh anggota yang telah memberikan masukan dan pengawasan demi pengelolaan APBD yang semakin transparan dan akuntabel. ig/fa












