Ini Rekomendasi Pansus Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Probolinggo

Ketua dan Wakil Ketua Pansus Ranwal RPJMD Kabupaten Probolinggo Umik S dan Khairul Anam dalam rapat pembahasan bersama eksekutif.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Probolinggo 2025–2029 menggelar rapat di kantor DPRD setempat, Kamis (12/6/2025). Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus Hj Umil Sulistyowati, Wakil Ketua Pansus H. Khairul Anam, serta Sekretaris Pansus H. Firdaus.

Dalam kesempatan itu, Khairul Anam menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk penyusunan RPJMD yang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebijakan fiskal nasional.

Ia menekankan pentingnya integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam dokumen RPJMD agar arah pembangunan daerah memiliki kepastian legal dan spasial.

Selain itu, Anam mengusulkan penguatan koordinasi spasial antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pembentukan tim lintas OPD.

“Tim ini diharapkan dapat melakukan validasi kegiatan tahunan terhadap aspek spasial guna memastikan efisiensi dan sinergi program sesuai RTRW,” ujar legislator dari Fraksi PDIP ini.

Tak kalah penting, Anam juga mengingatkan perlunya kajian ulang terhadap politik anggaran daerah. Ia menyoroti tantangan kesiapan daerah dalam menghadapi penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku efektif tahun 2027.

“Salah satu poin utama adalah proyeksi belanja pegawai yang saat ini mencapai sekitar 45% dari total belanja daerah, padahal batas maksimal sesuai UU HKPD adalah 30%,” jelas Anam.

Selain itu, ia menyoroti perlunya memperhitungkan potensi tambahan dari opsen pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan adanya gambaran rencana pemenuhan belanja infrastruktur minimal 40% sesuai amanat UU HKPD.

Ia juga menegaskan pentingnya strategi konkret untuk menekan porsi belanja pegawai agar dapat menyesuaikan dengan angka ideal di bawah 30%.

Menurut Anam, ketiga poin tersebut merupakan hal mendesak dan fundamental dalam penyusunan RPJMD yang mampu menyesuaikan diri terhadap kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan pembangunan daerah ke depan. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *