MALANG, BERITAKATA.id – Situs resmi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah mencatat realisasi alokasi honorarium narasumber atau pembahas dalam kegiatan pelatihan kue kering di Kota Malang mencapai Rp25.700.000. Program tahun 2025 tersebut dilaksanakan di bawah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang.
Berdasarkan data yang dapat diakses oleh publik tersebut, pagu anggaran awal paket ini ditetapkan sebesar Rp54.000.000.
Di dalam rinciannya, tercantum nama Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, serta tiga anggota DPRD Kota Malang. Dari pihak legislatif, muncul nama Abdurrohman, serta dua anggota lain yang berinisial LT dan AW. Selain pejabat pemerintahan, tercatat pula nama berinisial NH yang diduga bertindak sebagai instruktur pelatihan tersebut.
Terkait pencantuman nama-nama ini, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menampik keras adanya aliran dana honorarium yang masuk ke kantong pribadinya maupun ke tiga anggota DPRD Kota Malang. Ia menegaskan bahwa dana tersebut mutlak diberikan kepada pihak pelatih.
“Bukan, enggak ada itu (diterima dirinya dan tiga anggota DPRD Kota Malang), itu pelatihnya saja,” tegas Donny saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Malang, Abdurrohman, mengaku tidak mengetahui menahu perihal besaran nilai honorarium narasumber dalam pelatihan yang digelar oleh Dinsos P3AP2KB tersebut. Ia menyarankan agar hal detail mengenai anggaran ditanyakan langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ya maaf saya kurang tahu, monggo sampean tanya ke dinas,” ujar Abdurrohman pada Selasa (14/4/2026).
Saat ditanyai, apakah ia menerima anggaran honorarium tersebut, tidak menjawab.
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Silvi Asna, menjelaskan bahwa tolak ukur dari pengadaan pemerintah adalah kepatuhan terhadap Standar Biaya Masukan (SBM). Selama besaran honorarium tersebut tidak melampaui batas SBM, maka pengeluaran itu tidak menyalahi aturan.
“Pengadaan tersebut apabila sudah sesuai aturan Standar Biaya Masukan atau SBM menurut saya wajar saja atau sah saja, namun apabila tidak sesuai SBM maka bisa menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terang Silvi pada Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan agar setiap instansi tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan efisiensi agar tidak memicu permasalahan hukum di kemudian hari.
“Sewajarnya, pengadaan harus dilakukan secara proporsional, efisien, dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran dan tidak menjadi temuan,” pungkasnya.












